![]() |
Rapat Terbatas Pengurus RT30/09 Bersama Wakil-wakil warga |
RUKUN TETANGGA 30/09
PERUMNAS GRAHA
ASRI
KEL. PEKAN SABTU
KEC. SELEBAR KOTA BENGKULU
BERITA
ACARA
MUSYAWARAH
PENGURUS RUKUN TETANGGA 30/09 DAN WARGA RT 30 SERTA PEMUKA MASYARAKAT RT 30
Pada hari Jum’at tanggal Delapan Belas bulan Juni tahun
Dua Ribu Dua puluh Satu bertempat di
rumah kediaman Ketua RT 30, Pengurus RT 30 mengadakan musyawarah yang dihadiri
oleh sekretaris, seksi seksi atau yang disebut pengurus RT dan pemuka
masyarakat dalam wilayah RT 30/09 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota
Bengkulu dipimpin langsung oleh Ketua RT 30. Dengan Acara :
1.
Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan
Belanja RT 30/09 Pekan Sabtu
2.
Pembahasan penanganan sampah RT 30
3.
Pembahasan menyambut Hari Ulang Tahun
RI-76 Tahun 2021
4.
Dan lain-lain yang dianggap perlu
Setelah mendengarkan
dan mempelajari usul dan saran serta pendapat dari :
1.
Sdr. Rozy Ahyan Ketua seksi perlengkapan
dan aset RT/Pengurus RT 30
2.
Sdr. Jon Paizer wakil warga RT 30 Blok E
3.
Sdr. Agung wakil warga RT 30 Blok C
4.
Sdr. Tomi Sosiadi Ketua Seksi Pertamanan
dan Kebersihan
5.
Sdr. Porden Haryanto wakil warga RT 30
Blok A
6.
Sdr. Arifa’i Cikyan Sesepuh/Pemuka
masyarakat RT 30
7.
Sdr. Syahidin, Lc., MA Pemuka masyarakat
RT 30
Maka peserta musyawarah
bersepakat MEMUTUSKAN/MENETAPKAN :
1.
Membentuk panitia pelaksana persiapan
Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-76 2021 RT 30 yang terdiri dari
penanggung jawab Ketua RT 30 Sdr Fatkur Rohman akan membentuk panitia pelaksana
HUT RI-76 dengan tetap melaksanakan acara sesuai protokol kesehatan.
2.
Menetapkan/memutuskan menyetujui penambahan
inventaris/ perlengkapan dan aset RT 30 tahun 2021
3.
Kursi yang saat ini berjumlah 42 sedangkan
jumlah Kepala Keluarga sudah mencapai 82 KK maka diperlukan adanya penambahan kursi dengan bergotong royong
bersama-sama mengumpulkan dana sebesar 3.280.000,-
4.
Sumber dana tersebut berasal dari
sumbangan warga RT 30, setiap kepala keluarga diwajibkan sebesar Rp 40.000
dibayar dua kali cicilan yakni bulan Juli dan Agustus paling lambat tanggal 10
setiap bulannya.
5.
Pengumpul/pemungut sumbangan adalah
Bendahara RT dan atau orang yang ditunjuk oleh Ketua RT 30.
6.
Warga baru masuk/warga yang sudah lama
masuk namun belum pernah menyumbang kursi diwajibkan membayar iuran sebesar
75.000 sebagai pembelian kursi.
7.
Setiap warga RT 30 wajib membayar kas
5000/bulan
8.
Seluruh warga RT 30 wajib membersihkan
selokan dan menjaga lingkungannya terbebas dari sampah.
Demikian berita acara
ini kami buat atas dasar kesepakatan, serta untuk dijadikan landasan/regulasi
didalam pengumpulan sumbangan serta untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Kota Bengkulu
tanggal tersebut di atas
Pengurus RT 30
KETUA
FATKUR ROHMAN, M.Pd.I |
SEKRETARIS
MUHAMAD YASIN |
|
|
MENGETAHUI
/ MENYETUJUI
KETUA
SEKSI PERLENGKAPAN DAN ASET
|
KETUA
SEKSI PERTAMANAN DAN KEBERSIHAN |
SESEPUH
RT 30 |
ROZI
AHYAN |
TOMI
SOSIADI |
ARIFA’I
CIKYAN |
PERWAKILAN
WARGA I BLOK A |
PERWAKILAN
WARGA II BLOK C |
|
|
WAKIL
WARGA III BLOK P
|
|
WAKIL
WARGA IV BLOK E |
PORDEN
HARYANTO |
SYAHIDIN,
LC.MA |
|
|
AGUNG
SAEPUDIN |
|
JON
PAIZER |
MENGESAHKAN
KETUA RW 09 KEL. PEKAN SABTU
Drs.ALIHA MUSRI
Komentar
Posting Komentar