PROGRAM KERJA RT 30 RW 09 PERIODE 2021 – 2024

Foto ilustrasi gotong royong menimbun dan meratakan tanah bundaran Graha Asri


I. PENDAHULUAN

Setelah kepengurusan RT 30 periode 2021 – 2024 terbentuk, langkah pengurus berikutnya adalah menyusun program kerja serta segera melaksanakannya. Jajaran pengurus berharap dan berusaha dapat menampung aspirasi warga dalam penyusunan program kerja RT. Dan sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh warga RT 30 agar semua program yang disusun dapat terlaksana dengan baik. Kepercayaan yang diberikan kepada kita sebuah amanah semoga kita semua dapat melaksanakannya sepenuh hati. Mudah-mudahan Pengurus RT yang baru bisa bersikap obyektif dalam mengambil setiap keputusan yang berhubungan dengan seluruh warga. Pengurus diharapkan bisa menciptakan kembali rasa kebersamaan bagi seluruh warga di lingkungan RT 30 yang akhir-akhir ini mulai luntur. Kebersamaan dan kekompakan antar warga harus kembali dihidupkan. Hal ini penting guna terus menjalin komunikasi antar warga. Sehingga wargapun dengan sendirinya akan memberikan dukungan setiap kebijakan dan program yang dikeluarkan pihak RT.

Terkait penyusunan program dan kebijakan, kami berharap kita dapat menyusun program yang realistis sesuai kemampuan kita, terutama dari segi pendanaan.

SEKRETARIS

1. Pelayanan Surat Warga

Sebagai Perangkat paling bawah di sistem Pemerintahan Republik Indonesia RT(Rukun Tetangga) memiliki kewajiban didalam pelayanan Surat Menyurat yang berkaitan dengan dasar administrasi domisili/pengantar RT guna pengurusan : Akta Kelahiran, Surat Domisili, KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Surat Nikah, Akta Kematian, dll.

2. Administrasi Warga (KTP & KK) serta Buku Lengkap Warga

Pengurus RT juga wajib mendata secara lengkap dan berkelanjutan (continue dan update) atas perubahan data warganya. Untuk itu pengurus RT akan melakukan update dan pantauan terhadap data warga atas kelengkapan setiap Penghuni Rumah RT 30 dengan persyaratan minimal data :

·         Untuk yang berumur dibawah 17 Tahun menyerahkan Akta Kelahiran dan KK.

·         Untuk yang berumur diatas 17 Tahun menyerahkan KTP dan KK.

·         Untuk Suami Istri yang tinggal namun berbeda (terpisah) KKnya maka dilampirkan Surat Nikah.

 

 

 

PERBENDAHARAAN

1.      Penyusunan Laporan Keuangan secara rutin dan berkala

1.      Pembenahan administrasi keuangan, seperti: formulir iuran warga, sumbangan, kontribusi inventaris, kwitansi serta tanda terima untuk menghindari asumsi salah pada warga

2.      Perencanaan alokasi keuangan sesuai pos yang sudah dianggarkan, atau sesuai kesepakatan musyawarah warga

3.      Iuran Kas

Untuk melaksanakan program-program kerja RT 30 tidak lepas dari iuran seluruh Warga RT 30, untuk sesuai dengan Musyawarah warga telah ditetapkan besaran Iuran RT adalah

Rp ………………………………………….(…………………….) Tiap bulannya dimulai pada Bulan………… 2021. Adapun Besaran Iuran RT tersebut akan dibagi menjadi 3 yaitu :

1.      Rp…………. …….digunakan untuk Iuran Kas RT guna Kegiatan-kegiatan RT.

2.      Rp…………………digunakan untuk Iuran Kas PKK guna Kegiatan-kegiatan PKK.

3.      Rp…………………..digunakan untuk Iuran Kas RW guna Kegiatan-kegiatan RW

A.  INFORMASI DAN KOMUNIKASI HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)

1.      Mengadakan sosialisasi program-program RT.

2.      Mengadakan sosialisasi kebijakan-kebijakan Kelurahan, Kecamatan, Walikota dan seterusnya untuk dilaksanakan warga.

3.      Bekerjasama Aktif dengan Humas RW 09, untuk menghindari keterlambatan penyampaian informasi kepada warga

B. HUKUM DAN KEAMANAN

1.      Untuk lebih terjaminnya keamanan dan kenyamanan warga/penghuni maka perlu memperhatiakn segi keamanan, “jika disepakati” digerakkan kembali ronda (siskamling) bagi seluruh warga RT 30 pada malam hari.

2.      Setiap warga /KK wajib melaporkan tamu yang hendak menginap atau menetap sementara kepada Ketua RT, disertai memberikan fotokopi identitas yang jelas agar lebih mudah dalam pengontrolan.

3.      Pemasangan alat Kentongan disetiap titik sudut lingkungan kita.

4.      Pemasangan lampu setiap halaman depan untuk penerangan jalan.

5.      Untuk tertib administrasi dan juga mempermudah penyelesaian setiap permasalahan yang ada didalam lingkungan warga, perlu dibuat satu aturan mengikat melalui Panduan dan Tata Tertib Rukun Tetangga 30

6.      Perbaikan dan pemeliharaan sarana : pos kamling, portal, senter, pentungan penerangan jalan

7.      Membuat jadwal Jaga/Ronda

8.      Penyebaran brosur tentang tata tertib dan jadwal jaga

 

C. PERTAMANAN DAN KEBERSIHAN (GOTONG ROYONG)

1.      Pelaksanaan Kerja Bakti secara periodik : Pekerjaan gotong royong ini  sudah mutlak dilaksanakan secara masal / serempak se-RT 30 untuk memudahkan koordinasi dalam menjangkau titik-titik yang perlu perhatian khusus. Gotong royong ini meliputi:

2.      Memelihara saluran air (drainase) yang terus digenangi lumpur, drainase (siring) menjadi dangkal, sehingga pada musim hujan tidak mampu menampung debit air hujan yang melimpah.

3.      Penghijauan secara terstruktur: diwajibkan setiap rumah untuk menanam pohon untuk penghijauan, hal ini sesuai dengan program pemerintah yaitu ”Gerakan Menanam seribu pohon”

4.      Pengadaan tempat sampah diwajibkan pada masing-masing rumah, yang dikhususkan untuk jenis sampah yang memang tidak dapat didaur ulang oleh setiap KK, sedangkan untuk jenis sampah yang dapat didaur ulang diharapkan setiap warga untuk menjadi nasabah Bank Sampah RT 30.

5.      Bekerjasama dengan berbagai pihak untuk terus mensosialisasikan berbagai masalah serta solusinya terhadap program kesehatan di lingkungan RT 30

6.      Pemantauan dan pemberantasan sarang nyamuk serta pengasapan/Fogging secara periodik.

7.      Perencanaan pemasangan papan nama jalan dan peta wilayah.

D. PERLENGKAPAN (ASET RT)

1.        Pembuatan buku inventaris barang warga yang telah dimiliki RT 30

2.        Penyediaan alat-alat/perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan RT.

3.        Pemeliharaan alat-alat/perlengkapan milik RT.

4.        Pembuatan kerangka acuan perawatan dan pemeliharaan barang

5.        Pengadaan barang warga yang diusulkan dan disetujui dalam rapat warga

6.        Memaksimalkan fungsi bangunan saung yang telah ada untuk kepentingan bersama.

F. MINAT DAN HOBI

1.      Memfasilitasi perencanaan dan pembentukan organisasi remaja diwilayah RT 30.

2.      Membimbing kegiatan GENERASI MILENIAL

3.      Memfasilitasi bakat-bakat seni dan olah raga warga dengan menyelenggarakan/ mengikut sertakan lomba-lomba dan Pertunjukan di bidang seni dan olah raga.

4.      Penyelenggaraan Kegiatan meyambut HUT RI Membantu moril dan materil untuk keluarga yang terkena musibah.

5.      Mengaktifkan kegiatan olahraga : bulutangkis,volley, catur, dll

H. GENERASI MILENIAL

1.      Menyelenggarakan hari-hari besar keagamaan bekerjasam dengan BKM Rhaudhatul Jannah

2.      Menciptakan suasana kekeluargaan dan toleransi antara umat bergama

3.      Membuat aturan jelas untuk menghindari penyalahgunaan Narkoba dan sejenisnya serta pergaulan bebas

4.      Memberikan arahan dan diskusi aktif dengan Seksi Bidang Keremajaan

5.      Mengaktifkan kegiatan Rohani : pengajian remaja kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya

Komentar