![]() |
Foto ilustrasi gotong royong menimbun dan meratakan tanah bundaran Graha Asri |
I. PENDAHULUAN
Setelah kepengurusan RT 30 periode
2021 – 2024 terbentuk, langkah pengurus berikutnya adalah menyusun program
kerja serta segera melaksanakannya. Jajaran pengurus berharap dan berusaha
dapat menampung aspirasi warga dalam penyusunan program kerja RT. Dan sangat
mengharapkan partisipasi aktif seluruh warga RT 30 agar semua program yang
disusun dapat terlaksana dengan baik. Kepercayaan yang diberikan kepada kita
sebuah amanah semoga kita semua dapat melaksanakannya sepenuh hati.
Mudah-mudahan Pengurus RT yang baru bisa bersikap obyektif dalam mengambil setiap
keputusan yang berhubungan dengan seluruh warga. Pengurus diharapkan bisa
menciptakan kembali rasa kebersamaan bagi seluruh warga di lingkungan RT 30 yang
akhir-akhir ini mulai luntur. Kebersamaan dan kekompakan antar warga harus
kembali dihidupkan. Hal ini penting guna terus menjalin komunikasi antar warga.
Sehingga wargapun dengan sendirinya akan memberikan dukungan setiap kebijakan
dan program yang dikeluarkan pihak RT.
Terkait penyusunan program dan
kebijakan, kami berharap kita dapat menyusun program yang realistis sesuai
kemampuan kita, terutama dari segi pendanaan.
SEKRETARIS
1. Pelayanan Surat Warga
Sebagai Perangkat paling bawah di
sistem Pemerintahan Republik Indonesia RT(Rukun Tetangga) memiliki kewajiban
didalam pelayanan Surat Menyurat yang berkaitan dengan dasar administrasi
domisili/pengantar RT guna pengurusan : Akta Kelahiran, Surat Domisili, KTP
(Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Surat Nikah, Akta Kematian, dll.
2. Administrasi Warga (KTP & KK)
serta Buku Lengkap Warga
Pengurus RT juga wajib mendata
secara lengkap dan berkelanjutan (continue dan update) atas perubahan data
warganya. Untuk itu pengurus RT akan melakukan update dan pantauan terhadap
data warga atas kelengkapan setiap Penghuni Rumah RT 30 dengan persyaratan minimal
data :
·
Untuk yang
berumur dibawah 17 Tahun menyerahkan Akta Kelahiran dan KK.
·
Untuk yang
berumur diatas 17 Tahun menyerahkan KTP dan KK.
·
Untuk Suami
Istri yang tinggal namun berbeda (terpisah) KKnya maka dilampirkan Surat Nikah.
PERBENDAHARAAN
1. Penyusunan Laporan Keuangan secara
rutin dan berkala
1. Pembenahan administrasi keuangan,
seperti: formulir iuran warga, sumbangan, kontribusi inventaris, kwitansi serta
tanda terima untuk menghindari asumsi salah pada warga
2. Perencanaan alokasi keuangan sesuai
pos yang sudah dianggarkan, atau sesuai kesepakatan musyawarah warga
3. Iuran Kas
Untuk melaksanakan program-program
kerja RT 30 tidak lepas dari iuran seluruh Warga RT 30, untuk sesuai dengan
Musyawarah warga telah ditetapkan besaran Iuran RT adalah
Rp ………………………………………….(…………………….) Tiap
bulannya dimulai pada Bulan………… 2021. Adapun Besaran Iuran RT tersebut akan
dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Rp…………. …….digunakan untuk Iuran Kas
RT guna Kegiatan-kegiatan RT.
2. Rp…………………digunakan untuk Iuran Kas
PKK guna Kegiatan-kegiatan PKK.
3. Rp…………………..digunakan untuk Iuran Kas
RW guna Kegiatan-kegiatan RW
A. INFORMASI DAN KOMUNIKASI HUBUNGAN
MASYARAKAT (HUMAS)
1. Mengadakan sosialisasi
program-program RT.
2. Mengadakan sosialisasi
kebijakan-kebijakan Kelurahan, Kecamatan, Walikota dan seterusnya untuk
dilaksanakan warga.
3. Bekerjasama Aktif dengan Humas RW 09,
untuk menghindari keterlambatan penyampaian informasi kepada warga
B. HUKUM DAN KEAMANAN
1. Untuk lebih terjaminnya keamanan dan
kenyamanan warga/penghuni maka perlu memperhatiakn segi keamanan, “jika
disepakati” digerakkan kembali ronda (siskamling) bagi seluruh warga RT 30 pada
malam hari.
2. Setiap warga /KK wajib melaporkan
tamu yang hendak menginap atau menetap sementara kepada Ketua RT, disertai
memberikan fotokopi identitas yang jelas agar lebih mudah dalam pengontrolan.
3. Pemasangan alat Kentongan disetiap
titik sudut lingkungan kita.
4. Pemasangan lampu setiap halaman
depan untuk penerangan jalan.
5. Untuk tertib administrasi dan juga
mempermudah penyelesaian setiap permasalahan yang ada didalam lingkungan warga,
perlu dibuat satu aturan mengikat melalui Panduan dan Tata Tertib Rukun
Tetangga 30
6. Perbaikan dan pemeliharaan sarana :
pos kamling, portal, senter, pentungan penerangan jalan
7. Membuat jadwal Jaga/Ronda
8. Penyebaran brosur tentang tata
tertib dan jadwal jaga
C. PERTAMANAN DAN KEBERSIHAN (GOTONG
ROYONG)
1. Pelaksanaan Kerja Bakti secara
periodik : Pekerjaan gotong royong ini sudah mutlak dilaksanakan secara
masal / serempak se-RT 30 untuk memudahkan koordinasi dalam menjangkau titik-titik
yang perlu perhatian khusus. Gotong royong ini meliputi:
2. Memelihara saluran air (drainase) yang
terus digenangi lumpur, drainase (siring) menjadi dangkal, sehingga pada musim
hujan tidak mampu menampung debit air hujan yang melimpah.
3. Penghijauan secara terstruktur:
diwajibkan setiap rumah untuk menanam pohon untuk penghijauan, hal ini sesuai
dengan program pemerintah yaitu ”Gerakan Menanam seribu pohon”
4. Pengadaan tempat sampah diwajibkan
pada masing-masing rumah, yang dikhususkan untuk jenis sampah yang memang tidak
dapat didaur ulang oleh setiap KK, sedangkan untuk jenis sampah yang dapat
didaur ulang diharapkan setiap warga untuk menjadi nasabah Bank Sampah RT 30.
5. Bekerjasama dengan berbagai pihak
untuk terus mensosialisasikan berbagai masalah serta solusinya terhadap program
kesehatan di lingkungan RT 30
6. Pemantauan dan pemberantasan sarang
nyamuk serta pengasapan/Fogging secara periodik.
7. Perencanaan pemasangan papan nama
jalan dan peta wilayah.
D. PERLENGKAPAN (ASET RT)
1.
Pembuatan buku inventaris barang warga yang telah dimiliki RT 30
2.
Penyediaan alat-alat/perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan RT.
3.
Pemeliharaan alat-alat/perlengkapan milik RT.
4.
Pembuatan kerangka acuan perawatan dan pemeliharaan barang
5.
Pengadaan barang warga yang diusulkan dan disetujui dalam rapat warga
6.
Memaksimalkan fungsi bangunan saung yang telah ada untuk kepentingan
bersama.
F. MINAT DAN HOBI
1. Memfasilitasi perencanaan dan
pembentukan organisasi remaja diwilayah RT 30.
2. Membimbing kegiatan GENERASI MILENIAL
3. Memfasilitasi bakat-bakat seni dan
olah raga warga dengan menyelenggarakan/ mengikut sertakan lomba-lomba dan
Pertunjukan di bidang seni dan olah raga.
4. Penyelenggaraan Kegiatan meyambut
HUT RI Membantu moril dan materil untuk keluarga yang terkena musibah.
5. Mengaktifkan kegiatan olahraga :
bulutangkis,volley, catur, dll
H. GENERASI MILENIAL
1. Menyelenggarakan hari-hari besar
keagamaan bekerjasam dengan BKM Rhaudhatul Jannah
2. Menciptakan suasana kekeluargaan dan
toleransi antara umat bergama
3. Membuat aturan jelas untuk
menghindari penyalahgunaan Narkoba dan sejenisnya serta pergaulan bebas
4. Memberikan arahan dan diskusi aktif
dengan Seksi Bidang Keremajaan
5. Mengaktifkan kegiatan Rohani :
pengajian remaja kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya
Komentar
Posting Komentar